Ditulis Oleh : Noldy
Seorang mahasiswi semester akhir jurusan ilmu hukum bertanya kepada saya tentang apakah perlu Odha yang berlatar belakang pecandu mendapatkan perlindungan hukum? Hal ini ditanyakannya karena pada saat pengujian skripsi yang ditulisnya mengenai perlunya perlindungan hukum terhadap odha yang mengalami diskriminasi. Bagi dosen tersebut odha yang berlatar belakang pecandu adalah orang-orang yang tidak perlu mendapatkan perlindungan hukum, apabila mereka dilindungi maka dianggap melindungi orang yang bersalah.
Terlepas dari salah atau tidak, ada satu pertanyaan yang mungkin bisa terlontar “apakah perlindungan hukum bagi warga Negara tidak berlaku hanya karena latar belakang status seseorang?” , lalu apa gunanya undang-undang RI nomor 12 tahun 2005 tentang Hak-hak sipil dan politik (Sipol) yang telah disahkan presiden. Hanya sebatas wacana?, agar dunia Internasional tahu bahwa kita menghormati, menghargai, dan menjunjung tinggi prinsip, tujuan piagam PBB serta Dekalarasi Hak Asasi Manusia (DUHAM).
Dari pokok-pokok konvenan sipil dan politik yang memuat pasal-pasal mencakup 6 bab dan 53 pasal terdapat bagian yang jelas mengatur tentang hak-hak seseorang. Pada pasal 6 sampai dengan pasal 27 menetapkan bahwa setiap manusia mempunyai hak hidup, hak ini dilindungi oleh hukum, tidak dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang, tidak seorang pun boleh dikenai siksan, perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merandahkan martabat. Pasal 25 lebih jelas mengatur tentang persamaan kedudukan semua orang di depan hukum dan hak semua orang atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.
Dalam konvenan Internasional hak-hak Ekonomi soaial dan Budaya, pada bagian II pasal 2 ayat 2 tertuang bahwa Negara pihak konvenan berjanji untuk menjamin bahwa hak-hak yang diatur dalam konvenan ini akan dilaksanakan tanpa diskriminasi apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya. Pada bagian III pasal 12 ayat 2 a, adanya ketentuan-ketentuan untukn pengurangan tingkat kelahiran – mati dan kematian anak serta perkembangan anak yang sehat. Dengan kata lain upaya penguerangan dampak buruk. Ayat 2 d, berbunyi adanya penciptaan kondisi-kondisi yang akan menjamin semua pelayanan dan perhatian medis dalam hal sakitnya seseorang. Artinya bahwa pecandu adalah orang-orang sakit yang perlu mendapatkan perlindungan dari semua segi tanpa harus ada diskriminasi termasuk pentingnya rehabilitasi bagi pecandu narkoba aktif agar pecandu tidak semakin tertindas oleh oknum-oknum yang
Jelas bahwa perlindungan hukum adalah berlaku untuk setiap manusia yang ada di muka bumi ini, walaupun manusia itu pecandu atau Odha mereka tetap bagian dari manusia yang ada di muka bumi ini. Apakah dosen ini melihat bahwa pecandu maupun Odha bertanduk, bertaring dan pemangsa manusia sehingga tidak layak untuk mendapatkan perlindungan hukum? Bagaimana jika seandainya anda atau mungkin salah satu keluarga dekat anda yang mengalami hal tersebut, apakah kata-kata yang anda sampaikan masih tetap sama?
Terlepas dari itu semua suka atau tidak suka Odha maupun pecandu memang orang yang selalu dianggap bermasalah, tetapi harus diingat bahwa setiap manusia juga tidak menutup kemungkinan untuk berbuat kesalahan. Tidak ada orang yang bersih dari kesalahan, tapi jangan melihat orang dari bungkus luarnya padahal belum tentu bungkus luar yang rapid an bagus dilihat sudah melakukan hal yang baik. Dunia ini banyak sandiwara, banyak orang bertopeng agar terlihat indah dipandang, kalau sudah begini tentu kita sulit membandingkan mana yang baik dan yang salah bukan? Maka dari itu walaupun Odha atau pecandu belum tentu mereka selalu harus dianggap bersalah seumur hidupnya bukan?
