Hingga saat ini, vonis penjara bagi pecandu narkoba dianggap sebagai jalan terbaik. Semua penegak hukum mulai dari polisi, jaksa, hingga hakim selalu menuntut agar pecandu narkoba dipenjara seberat-beratnya.
Kenyataannya, penjara bukanlah jawaban! Penjara tidak menyelesaikan masalah ketergantungan pecandu narkoba!
Sudah jadi rahasia umum bahwa di penjara juga mudah mendapatkan narkoba akibat adanya peredaran gelap di sana. Hal ini membuat pecandu makin mudah mendapat dan menyalahgunakan narkoba kemudian menularkan kecanduaanya kepada orang lain yang tidak mengenal narkoba sebelumnya. Pecandu tidak bisa sembuh tapi makin tergantung pada barang terlarang tersebut.
Kurangnya keterbatasan sarana di penjara membuat pecandu narkoba terutama pengguna narkoba suntik (penasun) berbagi jarum suntik saat menggunakan narkoba. Akibatnya sebagian dari penasun makin mudah tertular HIV, hepatitis, sipilis, dan infeksi-infeksi lainnya.
Tidak adanya vonis rehab bagi pecandu narkoba tersebut didasari pikiran bahwa pecandu adalah pelaku tindak kriminal. Kami tidak menolak fakta bahwa pecandu narkoba adalah pelaku tindak kriminal. Namun bila kita lebih jernih memandang akar persoalan, sesungguhnya kami adalah korban dari sistem yang tidak berpihak dinegeri ini. Bila ditanyakan; maka tidak satupun dari pecandu yang ingin dan bercita-cita menjadi pecandu. Sekali lagi tidak!!!!!
Pemenjaraan bukanlah satu satunya bentuk vonis kepada pecandu. Hal tersebut juga tercantum dalam UU No. 22 th. 1997. Kami ingin pulih dari ketergantungan narkoba. Kami butuh sistem yang lebih peduli dan bisa memulihkan ketergantungan kami pada narkoba. Dan vonis rehabilitasi terhadap para pecandu adalah salah satu jalan yang tepat, karena kami adalah korban. Selain itu kami ingin kesetaraan dan bebas dari segala penyiksaan, karena kami adalah manusia yang mempunyai hak asasi yang tidak boleh dihilangkan dalam keadaan apapun. HAM tidak pernah membedakan status, derajat dan martabat manusia termasuk para pecandu narkoba.
Karena itu, melalui momentum peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) se-dunia ini kami menyatakan:
1. Menyerukan penghapusan vonis penjara bagi pecandu narkoba.
2. Menyerukan agar semua instansi penegak hukum memberikan vonis rehabilitasi bagi pecandu narkoba sebagaimana diatur dalam UU No.22 th 1997 tentang Narkotika.
3. Menghimbau semua pihak untuk menghormati hak asasi manusia termasuk kepada pecandu narkoba.
4. Menghimbau semua pihak untuk tidak hanya menyalahkan pecandu narkoba tapi memberikan jalan yang keluar bagi persoalan ini.
Demikian pernyataan sikap kami untuk diperhatikan dan diwujudkan.
Denpasar, 14 Desember 2006
Koordinator IKON Bali IGN Wahyunda
No Comments Yet
No comments yet.
Comments RSS TrackBack Identifier URI
Leave a comment
