Denpasar, 4 November 2006
Pecandu dan mantan pecandu narkotika dan zat adiktif lain (Napza) kadung identik sebagai “sampah masyarakat”. Karena itu, Ikatan Korban Napza (IKON) Bali berupaya menepis anggapan tersebut. Sabtu [4/11] kemarin mereka melakukan kerja bakti membersihkan lingkungan Jl Mertasari Suwung, Denpasar Selatan. Pada kegiatan tersebut, sekitar 50 korban Napza menyapu sampah, membersihkan selokan, dan merapikan jalanan di sekitar lingkungan tersebut. “Kerja bakti ini sebagai bentuk kepedulian kami pada masalah masyarakat sehari-hari,” ujar IGN Wahyunda, Koordinator IKON Bali.
Sejak pukul 08.30 wita, pecandu dan mantan pecandu tersebut mulai menyebar di beberapa tempat di Jl Mertasari, Denpasar. Menggunakan sapu, mereka mengumpulkan sampah di masing-masing titik. Setelah itu ada tim yang mengambil sampah-sampah tersebut kemudian dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA) di Suwung. Selain membersihkan lingkungan, beberapa anggota IKON Bali juga menyebarkan brosur dan informasi lain tentang hak asasi manusia di kalangan korban napza.
Menurut Wahyu, panggilan akrab Wahyunda, ide kerja bakti muncul dari seringnya ada anggapan masyarakat bahwa pecandu narkoba maupun mantan pecandu narkoba hanya sebagai sampah. “Karena itu kami sengaja membersihkan sampah. Syukur-syukur malah bisa mendaur ulang. Ini sebagai simbol bahwa sampah pun masih bisa digunakan,” tambah Wahyu yang juga mantan pecandu ini.
Salah satu pecandu, sebut saja namanya Agung, mengaku senang dengan adanya kerja bakti ini. Sebab dengan demikian dia dan pecandu lain bisa membantu menyelesaikan masalah orang lain, meski pun hanya membersihkan sampah. “Soalnya orang-orang seperti saya ini kan sudah dicap jelek, padahal kami hanya korban peredaran gelap narkoba,” kata Agung.
Dwi (nama samaran), mantan pecandu lain, malah berharap kegiatan seperti ini akan sering dilakukan. “Biar orang-orang makin tahu kalau kami juga peduli pada masalah masyarakat,” ujar Dwi.
Kerja bakti sendiri, menurut Wahyu, hanya salah satu upaya IKON untuk menghapus stigma pada pecandu dan mantan pecandu narkoba. “Orang-orang sering salah dengan menganggap kami sebagai penjahat. Padahal kami ini hanya korban dari sistem yang tak berpihak pada pecandu,” tegasnya. Wahyu mencontohkan, dalam Undang-undang (UU) Narkotika dan Psikotropika menyebutkan adanya rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang tertangkap. Namun, dalam praktiknya, tidak pernah ada hakim yang memberikan vonis rehabilitasi pada pecandu. “Padahal di penjara juga mereka malah lebih gampang mendapat narkoba,” katanya. Upaya-upaya itu akan didorong misalnya melalui mengubah perspektif pecandu sebagai korban, bukan hanya pelanggar UU.
Selain itu, IKON Bali saat ini juga sedang mengumpulkan bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada pecandu dan mantan pecandu. Bentuk pelanggaran HAM pada pecandu dan mantan pecandu itu, misalnya adalah penyiksaan pada pecandu ketika ditangkap sebagai tersangka tindak pidana pelanggaran UU Narkotika dan Psikotropika. “Sebab, dalam kondisi apa pun, seseorang, termasuk pecandu, tidak boleh disiksa,” tegas Wahyu.
IKON sendiri merupakan kumpulan orang yang sadar bahwa pengguna narkoba adalah korban, termasuk korban pelanggaran HAM. Kegiatan kelompok ini antara lain mendokumentasikan pelanggaran-pelanggaran HAM pada pecandu narkoba, mempublikasikan pelanggaran-pelanggaran tersebut, serta mendorong adanya perubahan sistem terkait penanggulangan Napza.
No Comments
No comments yet.
Comments RSS TrackBack Identifier URI
Leave a comment
