Profil

Ikatan Korban Napza (IKON) Bali adalah kelompok yang memperjuangkan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi pecandu maupun mantan pecandu Napza. Kelompok ini didirikan mantan pecandu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lain (Napza) maupun mereka yang masih aktif dan sedang berusaha pulih dari kecanduannya. IKON terbentuk  pada 8 September 2006 di Denpasar, Bali. Latar belakang berdirinya kelompok ini karena banyaknya pelanggaran HAM pada pecandu maupun mantan pecandu. Pecandu maupun mantan pecandu sebagai orang yang disangka melakukan tindak kriminal sering mendapat perlakuan tidak manusiawi dari keluarga, penegak hukum, lingkungan, maupun anggota masyarakat lain. Kelompok ini tidak mendukung atau membela tindak kriminal yang mereka lakukan tapi untuk menjamin agar sebagai manusia, pecandu dan mantan pecandu tetap dilindungi hak asasinya. Perlindungan HAM, termasuk pada pecandu dan mantan pecandu tersebut, diatur dalam Undang-undang (UU) No 39 tahun 1999 yang merumuskan bahwa HAM merupakan hak dasar secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapa pun dalam kondisi apa pun. Keterangan “dalam kondisi apa pun” berati meski seseorang disangka sebagai pelaku tindak pidana, bukan berarti HAM seseorang tersebut boleh dilanggar. Selain itu ada pula  UU No 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Deklarasi Universal HAM (DUHAM). Untuk mewujudkan cita-cita tersebut IKON Bali melakukannya melalui empat program utama yaitu Advokasi, Dokumentasi, Kampanye, dan Sosialisasi. Advokasi dilakukan untuk mewujudkan adanya kebijakan yang peduli dan membela HAM pecandu maupun mantan pecandu. Kegiatannya antara lain membangun jaringan dengan lembaga penanggulangan AIDS dan narkoba. Dokumentasi dilakukan untuk membuat rekaman kasus pelanggaran HAM yang terjadi pada pecandu maupun mantan pecandu. Kegiatannya antara lain melakukan wawancara dengan pecandu dan mantan pecandu. Kampanye dilakukan untuk menyebarluaskan ide perlunya perlindungan HAM bagi pecandu dan mantan pecandu pada masyarakat. Kegiatannya antara lain menyebarkan informasi pada masyarakat. Sosialisasi dilakukan untuk menyadarkan pecandu dan mantan pecandu tentang perlunya perlindungan HAM. Kegiatannya antara lain melalui diskusi dengan pecandu dan mantan pecandu. Untuk informasi lebih lanjut hubungi IKON Bali di Jl Mertasari No 152 Suwung Kangin Denpasar Selatan Telp 0361-724699.

20 Comments

  1. nice blog ! keep fighting for your right………kalian sama seperti warga negara yang lain tanpa pengecualian……..

  2. MANUSIA ADALAH MANUSIA SELAYAKNYA DIPERLAKUKAN SENAGAI MANUSIA, KESALAHAN YANG ADA BUKAN SEMATA-MATA KARENA TIDAK ADANYA MORAL TAPI SOMETIMES KEADAAN DAN SITUAI YANG MEMBUAT TERJADINYA SEBUAH KESALAHAN. MAJU TERUS ….IKON BALI

  3. Maju teruusss

    Pantangg Munduurrr

    LETS FIGHT FOR OUR RIGHTS

  4. tetap semangat dan berjuang…
    sampai ketemu di garis perlawanan.

  5. seneng sekali tambah banyak yang bisa kita lakukan di pergerakan.sedikit demi sedikit sudah tambah maju.teruskan l,lanjutkan,lawaaaaan!!!!!!

  6. Yahh, kita semua adalah manusia yang harus diperlakukan slayaknya manusia karena itu lawan terus segala bentuk penindasan, Addict Jogja

  7. Salut buat teman2 IKON BALI…..
    apa yang diperjuangkan teman2 IKON banyak kita lupakan dan gk peduli, tapi teman2 IKON memperjuangkan apa yang menjadi hak kita….Aku yakin apa yang teman2 perjuangkan akan menghasilkan sesuatu yang besar…Maju terus…

  8. pecandu juga manusia……. salam kenal ya….

  9. IKON…
    Tetap berjuang!! Sementara kita berpacu dengan darah dan airmata teman-teman senasib yang terus mengalir membentuk anak sungai menuju samudra PERUBAHAN…
    WE HAVE THE RIGHT not TO REMAIN SILENT!!

  10. MERDEKA..!!!
    selamat & sukses bwt IKON Bali
    sikat habis ketidak adilan…

  11. MERDEKA..!!

  12. walaupun gw bukan seorang pecandu narkoba…

    tapi gw tetep mendukung kegiatan temen2 pecandu yang sifatnya positif, seperti adanya IKON

    tetap semangat ya… perjuangkan apa yang menjadi hak kalian…

    tapi jangan lupa juga sama kewajiban!!!

  13. UNTUK MENJADI YG PERTAMA KITA TAK PERLU SENJATA,,, KEKERASAN BUKAN ALASAN UTK MENGGAPAI TUJUAN TAPI TIDAK ADANYA PEMBEDAAN DAN KESETARAAN MANUSIA …. (red ribbon-suara minoritas)

    WAKTUNYA KINI TELAH BERGANTI,,, JANJI-JANJI HARUS JD SUATU AKSI,, SEBUAH BUKTI TUK MERUBAH SUATU ARTI,,, UTK MENGGAPAI SEMUA MIMPI ( red ribbon-cerita&harapan)

  14. NICE BLOG,,,,

    I JUST WANNA SAY – EQUAL FOR ALL -

    KEEP FIGHT FOR HUMAN RIGHTS,, Go IKON-BALI

  15. IKON …. Just keep the spirit up! Maintain it with a full commitment and maximum leadership!

  16. we have to ask for our right, let’s fight together to get back our dignity.
    government have to provide for recovery and rahabilitation for free..
    prison its not place to be for us, we demand for healing… and cure.
    long life for junkies. Adhe

  17. kereeen abis

  18. Go..Go…Go… IKON Bali, udah setahun jalan nich…… tetap semangat dan komitment untuk perjuangnya, Salut buat IKON Bali…. melahirkan Pejuang – Pejuang HAM ………..

    saran buat IKON Bali : Banyakin Bikin Aksi – Aksi massa untuk perjuangan “vonis Rehab” and terus….jalan…. investigasi untuk mengungkap fakta pelanggaran HAM yang terjadi di kalangan Pecandu.

    Ok good luck IKON BALI ……………. kalo sekarang dah melahirkan pejuang – pejuang HAM…. kalo bisa pejuang yang ada sekarang diasah lagi biar jadi pejuang yang tangguh, handal dan Militan also lahirkan simpul – simpul di setiap wilayah kabupaten…… ok gitu aza yach………… da…..

  19. aBsoLuTeLy FucKinG riGhT duDe, kEEp iT uP ! ! haRdWoRk PasTi TerBaYaR . .

  20. mendukung langkah IKON untuk memperjuangkam HAm dari sudut pecandu/pemakai……dan gannas bhukan saja anti narkoba akan tetapi segera akan mengaman demen uu narkoba dan GANNAS sudan berkunjung dua kali ke KUALA LUMPUR untuk melihat di sana bahwa pecandu narkoba di apakan di KUALA LUMPUR…..


Comments RSS TrackBack Identifier URI

Leave a comment