<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Teriakan Pecandu dari Bali</title>
	<atom:link href="http://ikonbali.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://ikonbali.wordpress.com</link>
	<description>Just another WordPress.com weblog</description>
	<lastBuildDate>Tue, 11 Sep 2007 06:03:31 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='ikonbali.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/d4c9ea919808c8838175e12ce0c05fe5?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Teriakan Pecandu dari Bali</title>
		<link>http://ikonbali.wordpress.com</link>
	</image>
			<item>
		<title>Perlindungan Hukum Milik siapa?</title>
		<link>http://ikonbali.wordpress.com/2007/09/11/perlindungan-hukum-milik-siapa/</link>
		<comments>http://ikonbali.wordpress.com/2007/09/11/perlindungan-hukum-milik-siapa/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 11 Sep 2007 06:03:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ikonbali</dc:creator>
				<category><![CDATA[Penyadaran]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ikonbali.wordpress.com/2007/09/11/perlindungan-hukum-milik-siapa/</guid>
		<description><![CDATA[Ditulis Oleh : Noldy
Seorang mahasiswi semester akhir jurusan ilmu hukum bertanya kepada saya tentang apakah perlu Odha yang berlatar belakang pecandu mendapatkan perlindungan hukum? Hal ini ditanyakannya karena pada saat pengujian skripsi yang ditulisnya mengenai perlunya perlindungan hukum terhadap odha yang mengalami diskriminasi. Bagi dosen tersebut odha yang berlatar belakang pecandu adalah orang-orang yang tidak [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ikonbali.wordpress.com&blog=1424215&post=18&subd=ikonbali&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Ditulis Oleh : Noldy</p>
<p>Seorang mahasiswi semester akhir jurusan ilmu hukum bertanya kepada saya tentang apakah perlu Odha yang berlatar belakang pecandu mendapatkan perlindungan hukum? Hal ini ditanyakannya karena pada saat pengujian skripsi yang ditulisnya mengenai perlunya perlindungan hukum terhadap odha yang mengalami diskriminasi. Bagi dosen tersebut odha yang berlatar belakang pecandu adalah orang-orang yang tidak perlu mendapatkan perlindungan hukum, apabila mereka dilindungi maka dianggap melindungi orang yang bersalah.<br />
Terlepas dari salah atau tidak, ada satu pertanyaan yang mungkin bisa terlontar “apakah perlindungan hukum bagi warga Negara tidak berlaku hanya karena latar belakang status seseorang?” , lalu apa gunanya undang-undang RI nomor 12 tahun 2005 tentang Hak-hak sipil dan politik (Sipol) yang telah disahkan presiden. Hanya sebatas wacana?, agar dunia Internasional tahu bahwa kita menghormati, menghargai, dan menjunjung tinggi prinsip, tujuan piagam PBB serta Dekalarasi Hak Asasi Manusia (DUHAM).<br />
Dari pokok-pokok konvenan sipil dan politik yang memuat pasal-pasal mencakup 6 bab dan 53 pasal terdapat bagian yang jelas mengatur tentang hak-hak seseorang. Pada pasal 6 sampai dengan pasal 27 menetapkan bahwa setiap manusia mempunyai hak hidup, hak ini dilindungi oleh hukum, tidak dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang, tidak seorang pun boleh dikenai siksan, perlakuan atau penghukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merandahkan martabat. Pasal 25 lebih jelas mengatur tentang persamaan kedudukan semua orang di depan hukum dan hak semua orang atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.<br />
Dalam konvenan Internasional hak-hak Ekonomi soaial dan Budaya, pada bagian II pasal 2 ayat 2 tertuang bahwa Negara pihak konvenan berjanji untuk menjamin bahwa hak-hak yang diatur dalam konvenan ini akan dilaksanakan tanpa diskriminasi apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lainnya, asal-usul kebangsaan atau sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya. Pada bagian III pasal 12 ayat 2 a, adanya ketentuan-ketentuan untukn pengurangan tingkat kelahiran – mati dan kematian anak serta perkembangan anak yang sehat. Dengan kata lain upaya penguerangan dampak buruk. Ayat 2 d, berbunyi adanya penciptaan kondisi-kondisi yang akan menjamin semua pelayanan dan perhatian medis dalam hal sakitnya seseorang. Artinya bahwa pecandu adalah orang-orang sakit yang perlu mendapatkan perlindungan dari semua segi tanpa harus ada diskriminasi termasuk pentingnya rehabilitasi bagi pecandu narkoba aktif agar pecandu tidak semakin tertindas oleh oknum-oknum yang<br />
Jelas bahwa perlindungan hukum adalah berlaku untuk setiap manusia yang ada di muka bumi ini, walaupun manusia itu pecandu atau Odha mereka tetap bagian dari manusia yang ada di muka bumi ini. Apakah dosen ini melihat bahwa pecandu maupun Odha bertanduk, bertaring dan pemangsa manusia sehingga tidak layak untuk mendapatkan perlindungan hukum?  Bagaimana jika seandainya anda atau mungkin salah satu keluarga dekat anda yang mengalami hal tersebut, apakah kata-kata yang anda sampaikan masih tetap sama?<br />
Terlepas dari itu semua suka atau tidak suka Odha maupun pecandu memang orang yang selalu dianggap bermasalah, tetapi harus diingat bahwa setiap manusia juga tidak menutup kemungkinan untuk berbuat kesalahan. Tidak ada orang yang bersih dari kesalahan, tapi jangan melihat orang dari bungkus luarnya padahal belum tentu bungkus luar yang rapid an bagus dilihat sudah melakukan hal yang baik. Dunia ini banyak sandiwara, banyak orang bertopeng agar terlihat indah dipandang, kalau sudah begini tentu kita sulit membandingkan mana yang baik dan yang salah bukan? Maka dari itu walaupun Odha atau pecandu  belum tentu mereka selalu harus dianggap bersalah seumur hidupnya bukan?    </p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/ikonbali.wordpress.com/18/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/ikonbali.wordpress.com/18/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ikonbali.wordpress.com/18/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ikonbali.wordpress.com/18/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ikonbali.wordpress.com/18/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ikonbali.wordpress.com/18/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ikonbali.wordpress.com/18/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ikonbali.wordpress.com/18/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ikonbali.wordpress.com/18/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ikonbali.wordpress.com/18/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ikonbali.wordpress.com/18/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ikonbali.wordpress.com/18/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ikonbali.wordpress.com&blog=1424215&post=18&subd=ikonbali&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ikonbali.wordpress.com/2007/09/11/perlindungan-hukum-milik-siapa/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f60472ac0b9ba1a3dc0cdf3cb2e4be12?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">ikonbali</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Tidak Salah Pecandu Berseru Menuntut Vonis Rehab</title>
		<link>http://ikonbali.wordpress.com/2007/09/11/tidak-salah-pecandu-berseru-menuntut-vonis-rehab/</link>
		<comments>http://ikonbali.wordpress.com/2007/09/11/tidak-salah-pecandu-berseru-menuntut-vonis-rehab/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 11 Sep 2007 05:59:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ikonbali</dc:creator>
				<category><![CDATA[Advokasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ikonbali.wordpress.com/2007/09/11/tidak-salah-pecandu-berseru-menuntut-vonis-rehab/</guid>
		<description><![CDATA[Ditulis, 10 september 2007 Berita yang sangat menghebohkan di beberapa media yang saya baca seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Bali (LP) terlibat bisnis narkoba, tetapi yang lebih mencengangkan ketika saya melihat berita tersebut ternyata yang terlibat justru orang yang mempunyai pengaruh dalam lembaga tersebut seorang kepala keamanan lembaga pemasyarakatan (KPLP). Tentu hal ini patut menjadi perhatian [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ikonbali.wordpress.com&blog=1424215&post=17&subd=ikonbali&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><strong><span><font face="Times New Roman">Ditulis, 10 september 2007</font></span></strong><span><font face="Times New Roman"> </font></span><span></span><span><font face="Times New Roman">Berita yang sangat menghebohkan di beberapa media yang saya baca seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Bali (LP) terlibat bisnis narkoba, tetapi yang lebih mencengangkan ketika saya melihat berita tersebut ternyata yang terlibat justru orang yang mempunyai pengaruh dalam lembaga tersebut seorang kepala keamanan lembaga pemasyarakatan (KPLP). Tentu hal ini patut menjadi perhatian serius oleh semua pihak, bahwa lembaga pemasyarakatan sering beredar narkoba sudah bukan rahasia umum, bahwa oknum sipir LP terlibat dalam jaringan peredaran narkoba juga sudah banyak yang tahu. tetapi seorang petugas<span>  </span>yang menjabat sebagai KPLP yang notabene seharusnya menjaga keamanan lembaga dari hal-hal yang negative termasuk peredaran narkoba justru malah mengedarkan narkoba. </font></span><span><font face="Times New Roman">Hakekatnya lembaga tersebut adalah tempat untuk membina orang-orang yang dianggap bermasalah tetapi kenyataannya malah justru menambah masalah buat orang-orang yang berada di dalam lembaga tersebut. Pecandu narkoba yang menjalani hukuman di dalam lembaga tersebut malah justru dapat kembali melakukan aktifitas pemakaian narkobanya, alasannya masuk akal karena di dalam lembaga tersebut justru beredar narkoba yang melibatkan jaringan orang-orang di dalam sendiri.</font></span><span><font face="Times New Roman">Bisa ditebak kemudian pecandu yang keluar dari lembaga tersebut bukan menjadi tobat malah menjadi semakin aktif dalam pemakaian narkobanya. Bandar yang menjalani bisnis narkoba di dalam lembaga semakin aman dan banyak mengeruk keuntungan di balik tembok kokoh lembaga pemasyarakatan.</font></span><font face="Times New Roman"><span><span>            </span>Sepertinya lembaga ini sudah dijadikan lahan bisnis yang nyaman dan banyak mengeruk keuntungan dari warga binaannya, menjadi kerajaan narkoba yang sejati bagi para Bandar dan sindikat untuk terus mencari keuntungan di dalam “penderitaan” orang. Kalau terus begini keadaanya apakah lembaga ini masih dapat membina para pecandu yang menjalani hukuman di lembaga tersebut? </span><span>Entah sudah berapa banyak kasus yang terungkap mengenai peredaran narkoba di dalam lembaga tersebut. </span></font><span><font face="Times New Roman"><span>            </span>Ternyata dari beberapa teman pecandu yang pernah menjalani masa-masa di lembaga tersebut tidak ada yang mengatakan bahwa mereka dapat berhenti di dalam sana, justru mereka dapat pulih dari ketergantungan narkoba setelah mereka menjalani program<span>  </span>rehabilitasi yang lebih mengedepankan aspek mental, fisik, emosional, spiritual.<span>  </span>Kalau begini keadaanya apakah vonis rehabilitasi bagi pecandu masih belum diperlukan di negara ini? </font></span><span><font face="Times New Roman">Maka tidak salah bagi para mantan pecandu yang sadar bahwa hukuman fisik bagi pecandu di dalam lembaga pemasyarakatan tidaklah menyelesaikan persoalan, karena jelas dalam ketentuan hokum undang-undang (UU)<span>  </span>yang mengatur tentang putusan rehabilitasi bagi pecandu sudah ada. UU nomor 22 tahun 1997 pasal 47 ayat 1 a dan b, tentang narkotika ayat a, menyebutkan hakim yang memeriksa perkara pecandu narkotika dapat memutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan atau perawatan apabila pecandu tersebut terbukti bersalah melakukan tindakan pidana narkotika,<span>  </span>pada ayat b menyebutkan, menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan atau perawatan apabila pecandu narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Tetapi dari sekian banyak pecandu yang dianggap sebagai pemakai tidak kunjung mendapatkan ketukan palu vonis rehabilitasi. Dari masalah-masalah yang sudah sering terjadi selama sepertinya apa yang selama ini disuarakan oleh mantan pecandu tidak ada yang salah, justru mereka sudah turut membantu memikirkan langkah positif yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah dalam penyelesaian memutus mata rantai peredaran narkoba, kalau begini kenyataanya apakah anda tidak mendukung langkah yang telah dilakukan oleh beberapa mantan pecandu yang tergabung dalam IKON Bali untuk menyuarakan “sudah saatnya vonis rehabilitasi bagi pecandu narkoba”. Semoga kita makin sadar dan mau berbenah diri bahwa apa yang terjadi selama ini harusnya membuat kita peka dan mau menerima masukan positif, tanpa melihat siapa yang salah dan siapa yang benar tetapi masalah yang terjadi seharusnya menjadi pelajaran yang sangat penting bagi kita semua<span>   </span>demi<span>  </span>kemajuan bangsa yang kita cintai ini.</font></span></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/ikonbali.wordpress.com/17/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/ikonbali.wordpress.com/17/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ikonbali.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ikonbali.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ikonbali.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ikonbali.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ikonbali.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ikonbali.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ikonbali.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ikonbali.wordpress.com/17/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ikonbali.wordpress.com/17/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ikonbali.wordpress.com/17/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ikonbali.wordpress.com&blog=1424215&post=17&subd=ikonbali&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ikonbali.wordpress.com/2007/09/11/tidak-salah-pecandu-berseru-menuntut-vonis-rehab/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f60472ac0b9ba1a3dc0cdf3cb2e4be12?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">ikonbali</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Peringatan HUT RI ala Pecandu</title>
		<link>http://ikonbali.wordpress.com/2007/08/27/peringatan-hut-ri-ala-pecandu/</link>
		<comments>http://ikonbali.wordpress.com/2007/08/27/peringatan-hut-ri-ala-pecandu/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 27 Aug 2007 06:48:12 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ikonbali</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kampanye]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ikonbali.wordpress.com/2007/08/27/peringatan-hut-ri-ala-pecandu/</guid>
		<description><![CDATA[Oleh Yusuf Rey Noldy
Tepat pada peringatan hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 2007 ini, puluhan pecandu dan mantan pecandu narkoba menggelar upacara bendera. Mereka melakukan upacara itu di halaman depan kantor Yayasan Kesehatan Bali (YAKEBA). Tepat pukul 09.00 Wita mereka ikut ambil bagian memperingati kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-62 tersebut. Pengibaran bendera [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ikonbali.wordpress.com&blog=1424215&post=16&subd=ikonbali&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Oleh Yusuf Rey Noldy</p>
<p>Tepat pada peringatan hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 2007 ini, puluhan pecandu dan mantan pecandu narkoba menggelar upacara bendera. Mereka melakukan upacara itu di halaman depan kantor Yayasan Kesehatan Bali (YAKEBA). Tepat pukul 09.00 Wita mereka ikut ambil bagian memperingati kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-62 tersebut. Pengibaran bendera itu diikuti para pecandu dan mantan pecandu narkoba yang tergabung dalam Ikatan Korban Napza (IKON) Bali dan Ikatan Klien Methadon (IKLIM).<br />
Kegiatan pengibaran Sangsaka merah putih tersebut dikoordinir oleh IKON Bali dan bekerjasama dengan IKLIM. Antusiasme dari para mantan pecandu tersebut sangat terasa. Ini terlihat dari jumlah peserta yang ikut dalam kegiatan tersebut sangat banyak. Beberapa pecandu narkoba terlihat sibuk menyiapkan tugas-tugas yang akan dilakukan pada pagi itu seperti sebagai pembawa acara, pemimpin upacara, pembawa bendera, dan pembaca petisi korban napza tersebut.<br />
Raden Danu, biasa disapa danu, mewakili IKON Bali mengatakan pengibaran bendera kali ini adalah wujud nyata dari para mantan pecandu narkoba bahwa mereka juga mempunyai rasa nasionalisme terhadap bangsa ini. “Kami ingin sekaligus membuktikan bahwa kami bisa juga mengambil bagian dalam moment yang bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kami tidak hanya menuntut hak yang selama ini kami serukan pada pemerintah tetapi kami juga menjalankan kewajiban kami sebagai warga negara Indonesia,” urai Danu.<br />
Perayaan HUT RI oleh IKON Bali dan IKLIM ini adalah untuk membangun nasionalisme dan kesadaran tentang kemerdekaan sebagai warga Negara. Hal ini juga adalah bagian dari upaya mengingatkan pemerintah bahwa setiap manusia termasuk pecandu dan orang dengan HIV/AIDS (ODHA) menginginkan kemerdekaan sejati baik dalan makna maupun kemerdekaan hakiki. Setidaknya cita-cita kemerdekaan yang diperjuangkan oleh pahlawan-pahlawan negeri ini yang bertujuan untuk membangun kesejahteraan rakyat juga menjadi tujuan dari pemerintah saat ini. Dalam hal pecandu dan ODHA, selayaknya pemerintah mulai memenuhi tanggungjawab penegakan HAM serta pemenuhan kewajiban pokok HAM dari Negara.<br />
Danu menambahkan, “Walaupun kami adalah mantan pecandu dan masih ada yang masih mengalami ketergantungan pada narkoba, tetapi kami ingin melakukan hal yang terbaik buat negeri ini. Dan niatan tersebut kami cerminkan dalam kegiatan ini,” katanya.<br />
“Harapan kami dari kegiatan ini adalah agar negara dalam hal ini pemerintah dapat lebih memperhatikan hak-hak mantan pecandu dan pecandu narkoba yang belum terpenuhi seperti hak untuk mendapat vonis rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang dihadapkan ke meja hijau,” lanjutnya.<br />
“Sampai saat ini tidak ada satu pun pecandu yang dihadapkan ke meja hijau walaupun  diketahui sebagai pemakai tetapi putusannya justru bisa lebih berat dari seorang bandar narkoba,” tambah Danu.<br />
Bukan hanya upacara bendera, acara memperingati kemerdekaan RI ke-62 tersebut juga dilanjutkan dengan beberapa lomba di klinik Methadone Rumah sakit Sanglah Denpasar. Lomba yang diadakan IKLIM tersebut seperti catur, tennis meja, membawa kelereng di atas sendok, balap karung, mencari koin di dalam buah jeruk, dan meniup kondom berpasangan. Kegiatan dari lomba tersebut sudah dilaksanakan sejak 13 Agustus 2007, mengingat banyak peserta dari IKLIM dan IKON yang ikut ambil bagian dalam memeriahkan HUT RI.</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/ikonbali.wordpress.com/16/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/ikonbali.wordpress.com/16/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ikonbali.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ikonbali.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ikonbali.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ikonbali.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ikonbali.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ikonbali.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ikonbali.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ikonbali.wordpress.com/16/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ikonbali.wordpress.com/16/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ikonbali.wordpress.com/16/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ikonbali.wordpress.com&blog=1424215&post=16&subd=ikonbali&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ikonbali.wordpress.com/2007/08/27/peringatan-hut-ri-ala-pecandu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f60472ac0b9ba1a3dc0cdf3cb2e4be12?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">ikonbali</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Korban Napza pun Peduli Lingkungan</title>
		<link>http://ikonbali.wordpress.com/2007/08/07/korban-napza-pun-peduli-lingkungan/</link>
		<comments>http://ikonbali.wordpress.com/2007/08/07/korban-napza-pun-peduli-lingkungan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 07 Aug 2007 05:21:01 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ikonbali</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kampanye]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ikonbali.wordpress.com/2007/08/07/korban-napza-pun-peduli-lingkungan/</guid>
		<description><![CDATA[Denpasar, 4 November 2006 
Pecandu dan mantan pecandu narkotika dan zat adiktif lain (Napza) kadung identik sebagai “sampah masyarakat”. Karena itu, Ikatan Korban Napza (IKON) Bali berupaya menepis anggapan tersebut. Sabtu [4/11] kemarin mereka melakukan kerja bakti membersihkan lingkungan Jl Mertasari Suwung, Denpasar Selatan. Pada kegiatan tersebut, sekitar 50 korban Napza menyapu sampah, membersihkan selokan, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ikonbali.wordpress.com&blog=1424215&post=14&subd=ikonbali&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Denpasar, 4 November 2006 </p>
<p>Pecandu dan mantan pecandu narkotika dan zat adiktif lain (Napza) kadung identik sebagai “sampah masyarakat”. Karena itu, Ikatan Korban Napza (IKON) Bali berupaya menepis anggapan tersebut. Sabtu [4/11] kemarin mereka melakukan kerja bakti membersihkan lingkungan Jl Mertasari Suwung, Denpasar Selatan. Pada kegiatan tersebut, sekitar 50 korban Napza menyapu sampah, membersihkan selokan, dan merapikan jalanan di sekitar lingkungan tersebut. “Kerja bakti ini sebagai bentuk kepedulian kami pada masalah masyarakat sehari-hari,” ujar IGN Wahyunda, Koordinator IKON Bali.</p>
<p>Sejak pukul 08.30 wita, pecandu dan mantan pecandu tersebut mulai menyebar di beberapa tempat di Jl Mertasari, Denpasar. Menggunakan sapu, mereka mengumpulkan sampah di masing-masing titik. Setelah itu ada tim yang mengambil sampah-sampah tersebut kemudian dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA) di Suwung. Selain membersihkan lingkungan, beberapa anggota IKON Bali juga menyebarkan brosur dan informasi lain tentang hak asasi manusia di kalangan korban napza.</p>
<p>Menurut Wahyu, panggilan akrab Wahyunda, ide kerja bakti muncul dari seringnya ada anggapan masyarakat bahwa pecandu narkoba maupun mantan pecandu narkoba hanya sebagai sampah. “Karena itu kami sengaja membersihkan sampah. Syukur-syukur malah bisa mendaur ulang. Ini sebagai simbol bahwa sampah pun masih bisa digunakan,” tambah Wahyu yang juga mantan pecandu ini.</p>
<p>Salah satu pecandu, sebut saja namanya Agung, mengaku senang dengan adanya kerja bakti ini. Sebab dengan demikian dia dan pecandu lain bisa membantu menyelesaikan masalah orang lain, meski pun hanya membersihkan sampah. “Soalnya orang-orang seperti saya ini kan sudah dicap jelek, padahal kami hanya korban peredaran gelap narkoba,” kata Agung.</p>
<p>Dwi (nama samaran), mantan pecandu lain, malah berharap kegiatan seperti ini akan sering dilakukan. “Biar orang-orang makin tahu kalau kami juga peduli pada masalah masyarakat,” ujar Dwi.</p>
<p>Kerja bakti sendiri, menurut Wahyu, hanya salah satu upaya IKON untuk menghapus stigma pada pecandu dan mantan pecandu narkoba. “Orang-orang sering salah dengan menganggap kami sebagai penjahat. Padahal kami ini hanya korban dari sistem yang tak berpihak pada pecandu,” tegasnya. Wahyu mencontohkan, dalam Undang-undang (UU) Narkotika dan Psikotropika menyebutkan adanya rehabilitasi bagi pecandu narkoba yang tertangkap. Namun, dalam praktiknya, tidak pernah ada hakim yang memberikan vonis rehabilitasi pada pecandu. “Padahal di penjara juga mereka malah lebih gampang mendapat narkoba,” katanya. Upaya-upaya itu akan didorong misalnya melalui mengubah perspektif pecandu sebagai korban, bukan hanya pelanggar UU.</p>
<p>Selain itu, IKON Bali saat ini juga sedang mengumpulkan bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada pecandu dan mantan pecandu. Bentuk pelanggaran HAM pada pecandu dan mantan pecandu itu, misalnya adalah penyiksaan pada pecandu ketika ditangkap sebagai tersangka tindak pidana pelanggaran UU Narkotika dan Psikotropika. “Sebab, dalam kondisi apa pun, seseorang, termasuk pecandu, tidak boleh disiksa,” tegas Wahyu.</p>
<p>IKON sendiri merupakan kumpulan orang yang sadar bahwa pengguna narkoba adalah korban, termasuk korban pelanggaran HAM. Kegiatan kelompok ini antara lain mendokumentasikan pelanggaran-pelanggaran HAM pada pecandu narkoba, mempublikasikan pelanggaran-pelanggaran tersebut, serta mendorong adanya perubahan sistem terkait penanggulangan Napza.</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/ikonbali.wordpress.com/14/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/ikonbali.wordpress.com/14/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ikonbali.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ikonbali.wordpress.com/14/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ikonbali.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ikonbali.wordpress.com/14/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ikonbali.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ikonbali.wordpress.com/14/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ikonbali.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ikonbali.wordpress.com/14/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ikonbali.wordpress.com/14/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ikonbali.wordpress.com/14/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ikonbali.wordpress.com&blog=1424215&post=14&subd=ikonbali&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ikonbali.wordpress.com/2007/08/07/korban-napza-pun-peduli-lingkungan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f60472ac0b9ba1a3dc0cdf3cb2e4be12?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">ikonbali</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>SAATNYA MEMBERIKAN VONIS REHAB BAGI KORBAN NAPZA!</title>
		<link>http://ikonbali.wordpress.com/2007/08/06/saatnya-memberikan-vonis-rehab-bagi-korban-napza/</link>
		<comments>http://ikonbali.wordpress.com/2007/08/06/saatnya-memberikan-vonis-rehab-bagi-korban-napza/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 06 Aug 2007 07:34:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ikonbali</dc:creator>
				<category><![CDATA[Advokasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ikonbali.wordpress.com/2007/08/06/saatnya-memberikan-vonis-rehab-bagi-korban-napza/</guid>
		<description><![CDATA[Hingga saat ini, vonis penjara bagi pecandu narkoba dianggap sebagai jalan terbaik. Semua penegak hukum mulai dari polisi, jaksa, hingga hakim selalu menuntut agar pecandu narkoba dipenjara seberat-beratnya.
Kenyataannya, penjara bukanlah jawaban! Penjara tidak menyelesaikan masalah ketergantungan pecandu narkoba!
Sudah jadi rahasia umum bahwa di penjara juga mudah mendapatkan narkoba akibat adanya peredaran gelap di sana. Hal [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ikonbali.wordpress.com&blog=1424215&post=11&subd=ikonbali&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Hingga saat ini, vonis penjara bagi pecandu narkoba dianggap sebagai jalan terbaik. Semua penegak hukum mulai dari polisi, jaksa, hingga hakim selalu menuntut agar pecandu narkoba dipenjara seberat-beratnya.</p>
<p>Kenyataannya, penjara bukanlah jawaban! Penjara tidak menyelesaikan masalah ketergantungan pecandu narkoba!</p>
<p>Sudah jadi rahasia umum bahwa di penjara juga mudah mendapatkan narkoba akibat adanya peredaran gelap di sana. Hal ini membuat pecandu makin mudah mendapat dan menyalahgunakan narkoba kemudian menularkan kecanduaanya kepada orang lain yang tidak mengenal narkoba sebelumnya. Pecandu tidak bisa sembuh tapi makin tergantung pada barang terlarang tersebut.</p>
<p>Kurangnya keterbatasan sarana di penjara membuat pecandu narkoba terutama pengguna narkoba suntik (penasun) berbagi jarum suntik saat menggunakan narkoba. Akibatnya sebagian dari penasun makin mudah tertular HIV, hepatitis, sipilis, dan infeksi-infeksi lainnya.</p>
<p>Tidak adanya vonis rehab bagi pecandu narkoba tersebut didasari pikiran bahwa pecandu adalah pelaku tindak kriminal. Kami tidak menolak fakta bahwa pecandu narkoba adalah pelaku tindak kriminal. Namun bila kita lebih jernih memandang akar persoalan, sesungguhnya kami adalah korban dari sistem yang tidak berpihak dinegeri ini. Bila ditanyakan; maka tidak satupun dari pecandu yang ingin dan bercita-cita menjadi pecandu. Sekali lagi tidak!!!!!</p>
<p>Pemenjaraan bukanlah satu satunya bentuk vonis kepada pecandu. Hal tersebut juga tercantum dalam UU No. 22 th. 1997. Kami ingin pulih dari ketergantungan narkoba.  Kami butuh sistem yang lebih peduli dan bisa memulihkan ketergantungan kami pada narkoba. Dan vonis rehabilitasi terhadap para pecandu adalah salah satu jalan yang tepat, karena kami adalah korban. Selain itu kami ingin kesetaraan dan bebas dari segala penyiksaan, karena kami adalah manusia yang  mempunyai hak asasi yang tidak boleh dihilangkan dalam keadaan apapun. HAM tidak pernah membedakan status, derajat dan martabat manusia termasuk para pecandu narkoba.</p>
<p>Karena itu, melalui momentum peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) se-dunia ini kami menyatakan:<br />
1.	Menyerukan penghapusan vonis penjara bagi pecandu narkoba.<br />
2.	Menyerukan agar semua instansi penegak hukum memberikan vonis rehabilitasi bagi pecandu narkoba sebagaimana diatur dalam UU No.22 th 1997 tentang Narkotika.<br />
3.	Menghimbau semua pihak untuk menghormati hak asasi manusia termasuk kepada pecandu narkoba.<br />
4.	Menghimbau semua pihak untuk tidak hanya menyalahkan pecandu narkoba tapi memberikan jalan yang keluar bagi persoalan ini.</p>
<p>Demikian pernyataan sikap kami untuk diperhatikan dan diwujudkan.</p>
<p>Denpasar, 14 Desember 2006</p>
<p>Koordinator IKON Bali IGN Wahyunda</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/ikonbali.wordpress.com/11/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/ikonbali.wordpress.com/11/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ikonbali.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ikonbali.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ikonbali.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ikonbali.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ikonbali.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ikonbali.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ikonbali.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ikonbali.wordpress.com/11/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ikonbali.wordpress.com/11/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ikonbali.wordpress.com/11/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ikonbali.wordpress.com&blog=1424215&post=11&subd=ikonbali&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ikonbali.wordpress.com/2007/08/06/saatnya-memberikan-vonis-rehab-bagi-korban-napza/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f60472ac0b9ba1a3dc0cdf3cb2e4be12?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">ikonbali</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Selayaknya Negara Melindungi IDU</title>
		<link>http://ikonbali.wordpress.com/2007/07/27/selayaknya-negara-melindungi-idu/</link>
		<comments>http://ikonbali.wordpress.com/2007/07/27/selayaknya-negara-melindungi-idu/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 27 Jul 2007 09:09:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ikonbali</dc:creator>
				<category><![CDATA[Advokasi]]></category>
		<category><![CDATA[Penyadaran]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ikonbali.wordpress.com/2007/07/27/selayaknya-negara-melindungi-idu/</guid>
		<description><![CDATA[Sebagai pengguna narkotika dan zat adiktif lainnya, pecandu adalah orang-orang yang tersingkirkan dari masyarakat. Sudah cukup lama pecandu narkoba dan zat adiktif lain, terutama injecting drugs user (IDU) alias pengguna narkoba suntik (penasun) dianggap sebagai pelaku tindak kriminal. Dengan anggapan ini maka seolah-olah wajar jika IDU dipenjarakan, dibunuh, atau dilanggar hak asasinya dalam kehidupan sehari-hari, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ikonbali.wordpress.com&blog=1424215&post=8&subd=ikonbali&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Sebagai pengguna narkotika dan zat adiktif lainnya, pecandu adalah orang-orang yang tersingkirkan dari masyarakat. Sudah cukup lama pecandu narkoba dan zat adiktif lain, terutama injecting drugs user (IDU) alias pengguna narkoba suntik (penasun) dianggap sebagai pelaku tindak kriminal. Dengan anggapan ini maka seolah-olah wajar jika IDU dipenjarakan, dibunuh, atau dilanggar hak asasinya dalam kehidupan sehari-hari, terutama saat IDU disangka melakukan tindak pidana.</p>
<p>Pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) ini disertai cap negatif pada IDU seperti dianggap sampah yang tidak berguna dan segala citra negatif yang melekat pada diri kami.</p>
<p>Jika kami tanyakan pada diri kami sendiri, apakah kami memang bercita-cita menjadi pengguna napza? Pastinya semua akan menjawab ”TIDAK”. Kami tidak ingin menjadi seorang pengguna napza kronis. Namun kondisi dan keadaanlah yang membuat kami menjadi ”sampah masyarakat”. Kami harus akui kekhilafan kami. Namun di sisi lainnya, menyalahkan kami juga tidak menyelesaikan masalah. Kami adalah korban! </p>
<p>Masalah yang timbul merupakan hasil dari sebuah sistem yang salah yang hanya berpihak pada penguasa dan mengenyampingkan nilai-nilai kemanusiaan. Sebagai contoh, sudah banyak ditemui bahwa penjara tidak merupakan jawaban terhadap masalah ini. Namun, masih saja pecandu narkoba terus dijebloskan ke penjara karena kecanduannya. Padahal di penjara pecandu semakin mahir menyuntikkan narkoba.</p>
<p>Di dalam Undang-undang Narkotika dan UU Psikotropika disebutkan adanya hukuman rehabilitasi bagi pecandu Napza. Namun belum pernah terdengar adanya vonis hakim untuk memberikan rehailitasi ketergantungan bagi terdakwa kasus narkoba. </p>
<p>Sebagai korban, sudah seharusnya dan selayaknya kami mendapatkan perlindungan dari negara serta masyarakat. Perlindungan yang dapat mengantar kami pada akses layanan kesehatan, kesempatan untuk memperoleh pendidikan dan pekerjaan demi penghidupan yang layak, dan sebagainya. Kami adalah aset, yang bila dipelihara dan dirawat dengan baik juga dapat memberikan kontribusi positif pada kemajuan bangsa. Kami tunjukkan bahwa kami masih memiliki sisi positif yang patut mendapatkan penghargaan dari negara dan masyarakat.</p>
<p>Sejarah mencatat dari tahun ke tahun semakin banyak di antara kami terjangkit hepatitis, HIV/AIDS, dan penyakit lainnya. Kami juga dipenjarakan secara tidak adil atas dugaan kepemilikan dan penggunaan napza; serta kematian terkait dengan pemakaian napza yang dikelola dan diedarkan di jalanan tanpa supervisi medis dan sosial. Karena itu, negara seharusnya tak memberikan solusi hukuman seberat-beratnya tapi bagaimana mengatasi masalah-masalah yang kami hadapi tersebut.</p>
<p>Sudah banyak pihak yang berusaha menjadi pahlawan dari keadaan ini. Namun berbagai tindakan itu tidaklah menolong kami. Jika terus seperti ini cepat atau lambat masyarakat  akan terkena dampak yang sebelumnya terjadi pada kami. Dalam upaya penanggulangan masalah-masalah terkait oleh napza, keadaan kami semakin tertindas, berada di bawah tanah, tersingkir dari masyarakat negeri kami sendiri, dan mati. </p>
<p>Kami sadar untuk melakukan perubahan tersebut tidak akan bisa jika hanya kami yang melakukan. Maka kami ingin mengajak Anda yang mengerti dengan keadaan ini untuk melakukan sesuatu. Bukan untuk kami tapi untuk bangsa ini. Sebab, sekali lagi, hanya menyalahkan tidak bisa menyelesaikan persoalan. Mari bergandengan tangan mengatasi masalah ini. [IGN Wahyunda, Koordinator Ikatan Korban Napza (IKON) Bali]</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/ikonbali.wordpress.com/8/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/ikonbali.wordpress.com/8/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ikonbali.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ikonbali.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ikonbali.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ikonbali.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ikonbali.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ikonbali.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ikonbali.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ikonbali.wordpress.com/8/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ikonbali.wordpress.com/8/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ikonbali.wordpress.com/8/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ikonbali.wordpress.com&blog=1424215&post=8&subd=ikonbali&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ikonbali.wordpress.com/2007/07/27/selayaknya-negara-melindungi-idu/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>2</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f60472ac0b9ba1a3dc0cdf3cb2e4be12?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">ikonbali</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Penyadaran</title>
		<link>http://ikonbali.wordpress.com/2007/07/27/penyadaran/</link>
		<comments>http://ikonbali.wordpress.com/2007/07/27/penyadaran/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 27 Jul 2007 09:00:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ikonbali</dc:creator>
				<category><![CDATA[Penyadaran]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ikonbali.wordpress.com/2007/07/27/penyadaran/</guid>
		<description><![CDATA[Kampanye HAM pada Pecandu dan Mantan Pecandu
1.	Diskusi rutin
2.	Diskusi tematis
3.	Pelatihan
4.	Pembentukan peer educator
       <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ikonbali.wordpress.com&blog=1424215&post=7&subd=ikonbali&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Kampanye HAM pada Pecandu dan Mantan Pecandu<br />
1.	Diskusi rutin<br />
2.	Diskusi tematis<br />
3.	Pelatihan<br />
4.	Pembentukan peer educator</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/ikonbali.wordpress.com/7/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/ikonbali.wordpress.com/7/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ikonbali.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ikonbali.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ikonbali.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ikonbali.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ikonbali.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ikonbali.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ikonbali.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ikonbali.wordpress.com/7/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ikonbali.wordpress.com/7/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ikonbali.wordpress.com/7/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ikonbali.wordpress.com&blog=1424215&post=7&subd=ikonbali&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ikonbali.wordpress.com/2007/07/27/penyadaran/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f60472ac0b9ba1a3dc0cdf3cb2e4be12?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">ikonbali</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Advokasi</title>
		<link>http://ikonbali.wordpress.com/2007/07/27/advokasi-2/</link>
		<comments>http://ikonbali.wordpress.com/2007/07/27/advokasi-2/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 27 Jul 2007 09:00:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ikonbali</dc:creator>
				<category><![CDATA[Advokasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ikonbali.wordpress.com/2007/07/27/advokasi-2/</guid>
		<description><![CDATA[Advokasi Kasus Pelanggaran HAM
1.	Aksi damai
2.	Semiloka
3.	Diskusi
4.	Pendampingan pada pecandu dan mantan pecandu yang kena kasus
5.	Membangun jaringan dengan instansi atau lembaga penanggulangan AIDS dan narkoba
6.	Membangun jaringan dengan lembaga perlindungan HAM maupun organisasi lain yang relevan dengan visi dan misi IKON
       <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ikonbali.wordpress.com&blog=1424215&post=6&subd=ikonbali&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Advokasi Kasus Pelanggaran HAM<br />
1.	Aksi damai<br />
2.	Semiloka<br />
3.	Diskusi<br />
4.	Pendampingan pada pecandu dan mantan pecandu yang kena kasus<br />
5.	Membangun jaringan dengan instansi atau lembaga penanggulangan AIDS dan narkoba<br />
6.	Membangun jaringan dengan lembaga perlindungan HAM maupun organisasi lain yang relevan dengan visi dan misi IKON</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/ikonbali.wordpress.com/6/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/ikonbali.wordpress.com/6/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ikonbali.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ikonbali.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ikonbali.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ikonbali.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ikonbali.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ikonbali.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ikonbali.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ikonbali.wordpress.com/6/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ikonbali.wordpress.com/6/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ikonbali.wordpress.com/6/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ikonbali.wordpress.com&blog=1424215&post=6&subd=ikonbali&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ikonbali.wordpress.com/2007/07/27/advokasi-2/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f60472ac0b9ba1a3dc0cdf3cb2e4be12?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">ikonbali</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Kampanye</title>
		<link>http://ikonbali.wordpress.com/2007/07/27/kampanye/</link>
		<comments>http://ikonbali.wordpress.com/2007/07/27/kampanye/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 27 Jul 2007 08:59:35 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ikonbali</dc:creator>
				<category><![CDATA[Kampanye]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ikonbali.wordpress.com/2007/07/27/kampanye/</guid>
		<description><![CDATA[Kampanye HAM pada Masyarakat
1.	Penyebaran selebaran
2.	Aksi damai
3.	Kerja bakti
4.	Menulis di media massa
5.	Bermitra dengan media massa
6.	Melibatkan kelompok lain seperti musisi, sastrawan, desa adat, dan lembaga lain dalam kampanye perlindungan HAM bagi pecandu
       <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ikonbali.wordpress.com&blog=1424215&post=5&subd=ikonbali&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Kampanye HAM pada Masyarakat<br />
1.	Penyebaran selebaran<br />
2.	Aksi damai<br />
3.	Kerja bakti<br />
4.	Menulis di media massa<br />
5.	Bermitra dengan media massa<br />
6.	Melibatkan kelompok lain seperti musisi, sastrawan, desa adat, dan lembaga lain dalam kampanye perlindungan HAM bagi pecandu</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/ikonbali.wordpress.com/5/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/ikonbali.wordpress.com/5/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ikonbali.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ikonbali.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ikonbali.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ikonbali.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ikonbali.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ikonbali.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ikonbali.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ikonbali.wordpress.com/5/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ikonbali.wordpress.com/5/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ikonbali.wordpress.com/5/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ikonbali.wordpress.com&blog=1424215&post=5&subd=ikonbali&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ikonbali.wordpress.com/2007/07/27/kampanye/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f60472ac0b9ba1a3dc0cdf3cb2e4be12?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">ikonbali</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Dokumentasi</title>
		<link>http://ikonbali.wordpress.com/2007/07/27/advokasi/</link>
		<comments>http://ikonbali.wordpress.com/2007/07/27/advokasi/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 27 Jul 2007 08:59:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>ikonbali</dc:creator>
				<category><![CDATA[Dokumentasi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://ikonbali.wordpress.com/2007/07/27/advokasi/</guid>
		<description><![CDATA[Dokumentasi Pelanggaran HAM
1.	Survey pada pecandu dan mantan pecandu
2.	Wawancara dengan pecandu dan mantan pecandu
3.	Kliping media massa
4.	Laporan dari masyarakat umum maupun pecandu dan mantan pecandu
       <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ikonbali.wordpress.com&blog=1424215&post=4&subd=ikonbali&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Dokumentasi Pelanggaran HAM<br />
1.	Survey pada pecandu dan mantan pecandu<br />
2.	Wawancara dengan pecandu dan mantan pecandu<br />
3.	Kliping media massa<br />
4.	Laporan dari masyarakat umum maupun pecandu dan mantan pecandu</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/ikonbali.wordpress.com/4/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/ikonbali.wordpress.com/4/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/ikonbali.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/ikonbali.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/ikonbali.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/ikonbali.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/ikonbali.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/ikonbali.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/ikonbali.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/ikonbali.wordpress.com/4/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/ikonbali.wordpress.com/4/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/ikonbali.wordpress.com/4/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=ikonbali.wordpress.com&blog=1424215&post=4&subd=ikonbali&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://ikonbali.wordpress.com/2007/07/27/advokasi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/f60472ac0b9ba1a3dc0cdf3cb2e4be12?s=96&#38;d=identicon" medium="image">
			<media:title type="html">ikonbali</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>